Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Banyuwangi, Polisi Sita 88 Batang Kayu Jati 

Avirista Midaada
Barang bukti 88 batang kayu jati hasil pembalakan liar berhasil diamankan polisi. (istimewa).

Tak butuh waktu lama, pelaku pun dengan mudah diamankan. Dari satu tersangka, kemudian nama-nama pelaku lain pun juga ikut terungkap dari hasil pengembangan. "Para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya. 

Pada penangkapan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor yang telah dibongkar dari standarnya, satu unit gergaji tangan, dan 88 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total total 4,42 meter kubik.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwoharjo," ujarnya.

Keempatnya terjerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat 1 atau 83 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1 huruf C UU nomor 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. Penjara setinggi-tingginya 15 tahun," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Gunung Ciremai, Puluhan Gelondong Sonokeling Disita

57 tahun lalu

5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal