Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1,02 Kg Sabu 

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti sabu 1,02 kg yang milik dua tersangka, Senin (26/4/2021). (Foto: Sindonws/Lukman Hakim).

Karenanya dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku. “Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” ujar Memo.

Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700.000 hingga Rp2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

16 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

16 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

18 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal