Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik pelaku. (Avirista Midaada).

Tersangka mengaku menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir. 

"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.

Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

16 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

17 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

3 bulan lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal