Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik pelaku. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Warga Malang ditangkap polisi karena kedapatan menanamganja. Pelaku berinisial DA (36) warga Tirtoyudo dibekuk polisi bersama 10 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya. 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, pelaku sengaja menanam ganja dengan dalih kebutuhan ekonomi. Benih ganja tersebut didapat pelaku dari tanaman ganja kering yang dibeli. 

"Jadi dia beli ganja, ada bijinya. Beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Akhirnya ditanam, dijual lagi kalau panen," katanya. 

Wisnu mengatakan, DA sudah delapan bulan menanam ganja di 10 polybag kecil. Selama masa itu, DA sudah dua kali panen.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Semarang, Kakek 95 Tahun Tewas Terjebak Api

57 tahun lalu

Kronologi Suami di Grobogan Viral Belah Rumah gegara Menduga Istri Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal