JOMBANG, iNews.id - Purnomo, pembunuh penjual kopi di Jombang akhirnya digelandang ke Polres Jombang pada Sabtu (22/11/2025). Pria berusia 60 tahun itu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Lampung setelah sempat melarikan diri usai membunuh istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62) seorang penjual kopi warga Desa Mancilan, Mojoagung.
Saat tiba di Polres Jombang, Purnomo yang mengenakan celana dan baju lengan panjang hitam tampak kebingungan dan terus menunduk. Dia diborgol ketat di kedua tangan dan langsung dibawa masuk ke ruang Satreskrim tanpa memberi sepatah kata pun kepada wartawan yang mengabadikan wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan penangkapan terhadap Purnomo.
“Pelaku suami siri korban, kami amankan pada hari Jumat sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kos Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung,” ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Sabtu (22/11/20250.
Purnomo diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi melalui penyisiran dan koordinasi lintas wilayah.