Tak Terbukti Curi Ayam, Kakek Suyatno Akan Laporkan Balik Kades di Bojonegoro

Dedi Mahdi
Kakek Suyatno saat menjalani sidang kasus dugaan pencurian ayam milik kades di Bojonegoro. (Foto: Dok.MPI)

Suyatno sebelumnya telah dibebaskan melalui putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro beberapa waktu lalu setelah mendekam hampir satu bulan di Lapas Bojonegoro.

Kasus pencurian ayam ini terjadi November 2022 lalu. Pihak kepolisian dan kejaksaan sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu.

Hingga akhirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau pada ahir Januari 2024, sebelum dibebaskan melalui sidang putusan sela.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal