Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Hari Tambayong
Terdakwa Susanto dokter gadungan yang viral divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Hal tersebut menjadi perimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto dokter gadungan tersebut.

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

“Kami masih pikir pikir dalam mengambil keputusan akan banding atau tidak. Sebab, terpidana ini sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan yang merugikan masyarakat dan juga membuat tercorengnya profesi dokter,” katanya.

Sebelumnya, Susanto dokter gadungan yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar menggunakan ijazah palsu, namun dirinya menggunakan data-data ijazah milik dokter Anggi Yurikno yang didapatkan terdakwa dari media sosial.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal