Hal tersebut menjadi perimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto dokter gadungan tersebut.
JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.
“Kami masih pikir pikir dalam mengambil keputusan akan banding atau tidak. Sebab, terpidana ini sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan yang merugikan masyarakat dan juga membuat tercorengnya profesi dokter,” katanya.
Sebelumnya, Susanto dokter gadungan yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar menggunakan ijazah palsu, namun dirinya menggunakan data-data ijazah milik dokter Anggi Yurikno yang didapatkan terdakwa dari media sosial.