SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Susantodokter gadungan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.
Sidang vonis terdakwa Susanto di ruang sidang cakra PN Surabaya itu dilakukan secara daring.
Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketahui Tongani menyatakan, terdakwa Susanto yang telah menjadi dokter gadungan first aid di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378.
“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata majelis hakim Tongani.
Terungkap, Dokter Gadungan di Klinik Pertamina Cepu Curi Data Profesi di Facebook
Majelis hakim menilai putusan terhadap Susanto tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara karena terdakwa Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.