Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:47:00 WIB
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding
Terdakwa Susanto dokter gadungan yang viral divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Susantodokter gadungan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.

Sidang vonis terdakwa Susanto di ruang sidang cakra PN Surabaya itu dilakukan secara daring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketahui Tongani menyatakan, terdakwa Susanto yang telah menjadi dokter gadungan first aid di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata majelis hakim Tongani.

Majelis hakim menilai putusan terhadap Susanto tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara karena terdakwa Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut