Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Hari Tambayong
Terdakwa Susanto dokter gadungan yang viral divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Susantodokter gadungan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.

Sidang vonis terdakwa Susanto di ruang sidang cakra PN Surabaya itu dilakukan secara daring. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketahui Tongani menyatakan, terdakwa Susanto yang telah menjadi dokter gadungan first aid di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan,” kata majelis hakim Tongani.

Majelis hakim menilai putusan terhadap Susanto tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara karena terdakwa Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Bantul Geger, Dokter Gadungan Perempuan Tipu Warga hingga Rp538 Juta

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal