Sebelumnya, Sekdaprov Jatim mengeluarkan surat imbauan kepada Masjid Nasional Al Akbar Surabaya yang berisi izin atau memperbolekan diadakannya salat Idul Fitri. Adanya surat imbauan ini sebagai tindak lanjut dari masukan dari tokoh agama serta surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI Jatim agar pemerintah daerah kembali mengaktifkan masjid dan musala.
Meski diberikan izin, namun protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilakukan secara ketat. Di antaranya, saf atau baris antarjamaah diberi jarak 1,5 hingga dua meter, khotbah diperpendek,tidak bergerombol saat masuk ataupun keluar majid, pengecekan suhu tubuh, Penyediaan bilik disinfektan, hamalan masjid yang bersih dari sandal dan sepatu.
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan untuk penyelenggaraan salat Idul Fitri di daerah lain, wewenangnya akan diserahkan ke pemerintah setempat.