SURABAYA, iNews.id – Surat imbauan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang pernah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dikhususkan untuk Masjid Al Akbar Surabaya saja. Surat imbauan itu tidak ditujukan untuk masjid secara umum.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/5/2020). Menurutnya, pemprov tidak pernah menerbitkan surat edaran pelaksaan salat Idul Fitri ke seluruh masjid, terutama saat pandemi Covid-19.
“Jadi surat ini hanya untuk badan pengelola Masjid Nasional Al-Akbar,” katanya.
Menurutnya lebih baik menghidari ketidakbaikan, harus dikedepankan daripada melaksanakan kebaikan. Peraturan dan imbauan yang selama ini diterapkan oleh pemprov maupun pemkab dan pemkot, juga akan tetap berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Mantan Menteri Sosial itu juga mengimbau agar silaturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah untuk sementara dilakukan secara virtual. Hal ini demi kesalamatan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.