Suami Istri di Kediri Curi Motor di 30 TKP untuk Lunasi Utang, Ini Modusnya

Afnan Subagio
Pasutri tersangka curanmor 30 TKP digelandang bersama seorang penadah. (Afnan Subagio).

"Tersangka telah beraksi sebanyak 30 kali sejak Agustus 2022. Kemudian kendaraan dijual kepada AA. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar utang," katanya. 

Tomy mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. 

Atas kejahatan tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

57 tahun lalu

Kronologi Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang Tewaskan Pasutri, Diduga Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Pupuk Timpa Motor di Pangkalpinang, Pasutri Tewas, Balita Selamat

57 tahun lalu

Sadis! Suami di Pematangsiantar Sayat Wajah Istri hingga 127 Jahitan

57 tahun lalu

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit Persawahan Sragen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal