Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Pembunuhan Dini, Punya Harta Miliaran

Lukman Hakim
Donald Karouw
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR menyita perhatian publik. Dalam sidang tersebut, Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya tersebut tewas. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan.

Para hakim yang memimpin persidangan ini pun menjadi sorotan. Ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Sosok 3 hakim yang vonis bebas anak anggota DPR dari tuntutan 12 tahun penjara di kasus pembunuhan:

1. Hakim Ketua Erintuah Damanik

Erintuah Damanik berasal dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dia lahir pada 24 Juli 1961.

Jabatannya saat ini merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal