Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

iNews
Polda Jatim mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. (Foto: Lukman Hakim).

Sistem transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring. Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs FastSim dan langsung memperoleh kode OTP tanpa menerima kartu SIM secara fisik.

“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Tarif OTP dijual Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Polisi menduga layanan itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, phishing, pembuatan akun palsu, hingga praktik pencucian uang.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat

57 tahun lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal