“Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa situs FastSim diketahui menjual akses OTP untuk sejumlah aplikasi media sosial dan layanan digital.
“Sekitar April 2026, Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Bimo.