SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. Kartu tersebut kemudian digunakan dalam praktik jual beli kode OTP berbagai platform digital.
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terhadap situs bernama FastSim yang diduga menyediakan layanan OTP murah untuk kebutuhan aktivasi akun digital.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa perkembangan teknologi komunikasi saat ini membuat data pribadi menjadi aset bernilai tinggi. Namun, di balik kemajuan tersebut, ancaman penyalahgunaan data juga semakin meningkat.
“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers di Polda Jatim, dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kejahatan berbasis data pribadi dapat berdampak serius bagi masyarakat karena menyangkut keamanan dan privasi warga negara.