Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diduga menjadi otak utama jaringan tersebut, termasuk mengelola sistem modem pool untuk memproduksi OTP dari kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.
Polisi juga menangkap tersangka IGVS yang berperan sebagai admin dan pengelola layanan pelanggan. Sementara tersangka MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data pribadi milik masyarakat tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan kartu SIM aktif, perangkat modem pool, laptop, komputer, monitor, hingga perlengkapan pendukung lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Dia menuturkan, praktik penjualan OTP telah berlangsung sejak September 2025 dan digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga Shopee.
“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk sejumlah aplikasi, di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya,” tuturnya.