Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi Digelar di Surabaya, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Tersangka pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022). (Pramono Putra).

Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. 

"Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. 

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal