Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mas Bechi 

Hari Tambayong
Terdakwa pencabulan Mas Bechi saat sidang eksepsi di PN Surabata, Senin (8/8/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa kekerasan seksual Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Penolakan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022). 

Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sutrino menyatakan seluruh keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mas Bechi, tidak dapat diterima. Terkait dakwaan yang dianggap tidak cermat, bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian selanjutnya. 

Selain menolak eksepi, majelis hajim juga menolak pemindahan persidangan di Jombang, sebagaimana keinginan Mas Bechi. Penolakan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan. Hanya saja, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa agar sidang digelar offline.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal