Setyono Tersangka, Soekarwo Tunjuk Raharto Jadi Plt Wali Kota Pasuruan

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo Menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan di Ruang Kerja Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan, Senin (8/10/2018). Raharto menggantikan Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang  menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. 

Penunjukan Raharto tertuang dalam Surat Keputusam (SK) Nomor 131.425/1806/011.2/2018. SK diserahkan langsung Gubernur Jatim Soekarwo di ruang kerja Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Penyerahan SK ini disaksikan Sekdaprov Jatim, para Kepala Dinas dan Biro di lingkup OPD Jatim, Forkopimda Kota Pasuruan, di antaranya Dandim, Wakapolres, Kajari, Ketua DPRD, dan Sekda Kota Pasuruan. 

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

"Pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya," katanya.


Dengan berlakunya SK tersebut, lanjut Pakde Karwo, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang. 

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal