Sekelompok Pesilat Rusak Rumah Warga di Situbondo, 6 Ditetapkan Tersangka

Antara
Anggota PSHT saat diamankan di Polres Situbondo. Selasa (11/8/2020). (Foto: Antara)

SITUBONDO, iNews.id – Sebanyak enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Sebelumnya ada 21 anggota PSHT yang dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, keenam pelaku diduga kuat terlibat aksi perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih pada Senin (10/8/2020) dini hari.

"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," katanya.

Menurutnya, pelaku perusakan puluhan rumah warga, termasuk tempat usaha itu akan dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. Para tersangka kini juga telah ditahan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," ujarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal