Menurut kapolres, kedua pelaku berinisiatif menggugurkan janin dengan menggunakan obat yang dibeli secara online.
Setelah itu, DPS meminum obat penggugur kandungan dengan menyewa kos di Kecamatan Gurah. “Pada malam hari setelah minum obat itu, DPS mengalami kontraksi hingga keguguran di rumahnya. Setelah itu, janin dibawa pelaku FDP dan dikuburkan setelah maghrib di dekat rumahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, sejoli tersebut ditahan di Rutan Polres Kediri. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.