Satgas PKH Ungkap Modus Pembalakan Liar PT BRN di Mentawai, Manfaatkan PAHT Masyarakat

iNews
Satgas PKH mengungkap modus pembalakan liar hutan di Mentawai yang dilakukan PT BRN (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh PT BRN di kawasan hutan produksi Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Aktivitas ilegal ini berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan dengan menyamarkan kayu hasil tebangan seolah berasal dari lahan yang memiliki izin pemanfaatan kayu atas nama pemegang hak tanah (PHAT) berinisial M.

"Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," ujar Dody di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, PT BRN diduga menyalahgunakan izin PHAT tersebut untuk mengeksploitasi area hutan yang jauh lebih luas, mencapai sekitar 736 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 597,35 hektare merupakan kawasan hutan yang dirambah tanpa izin.

"Nah perusahaan BRN sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang itu merambah, kurang lebih hampir 590 hektare," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.610 Meter Kubik Kayu Disita di Gresik, Hasil Pembalakan Liar Hutan Kepulauan Mentawai

57 tahun lalu

Kayu Hasil Pembalakan Liar Mentawai Senilai Rp230 Miliar Disita di Gresik, Hutan 730 Hektare Nyaris Ludes

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

5 Warga Mentawai Akhirnya Punya Rumah Layak Huni Berkat Anggota DPRD James Sibarani

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Gunung Ciremai, Puluhan Gelondong Sonokeling Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal