Satgas Covid-19 Bubarkan 2 Acara Kelulusan Siswa SMA di Kota Mojokerto 

Sholahudin
Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi meminta keterangan panitia wisuda SMA, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Karenanya, pihak penyelenggara bisa dikenai dua sanksi sekaligus. Pertama denda secara yustisi sebagaimana diatur di dalam Perda Provinsi Jatim. Kedua, sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Karantina. 

"Kami masih melakukukan penyelidikan. Kami meminta keterangan pihak sekolah, pemilik lokasi serta panitia dan peserta," katanya. 

Deddy mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan kelulusan siswa SMA tersebut dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan wisuda digelar tanpa mengikuti protokol kesehatan. Karena itu pihaknya melakukan pengecekan sekaligus penindakan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Ban Bekas di Mojokerto, Asap Hitam Membubung Tinggi

57 tahun lalu

Ubhara Jaya Luluskan 464 Wisudawan Berkarakter Kebangsaan dan Bela Negara

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang Mojokerto, Pos Polisi hingga Atap Terminal Bus Ambruk

57 tahun lalu

Penyeleweng BBM di Mojokerto Ditangkap usai Pingsan Dalam Mobil gegara Hirup Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal