Santri Senior Setrika Dada Junior hingga Luka Bakar di Malang, Kini Jadi Tersangka

Avirista Midaada
Santri senior di Malang jadi tersangka usai setrika juniornya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

Dia menambahkan, kejadian penganiayaan itu diawali dari korban yang menanyakan ke tersangka, perihal pakaian yang dicucikan di ruang laundry ponpes, Senin (4/12/2024) pukul 14.30 WIB. Kebetulan tersangka ini merupakan salah satu petugas khusus untuk mengurus laundry pakaian para santri di ponpes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah melakukan penyelidikan dugaan tindakan perundungan dan penganiayaan yang dialami ST (15) santri salah satu ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini dilaporkan ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang hingga pada penetapan tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

9 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal