Santri Senior Setrika Dada Junior hingga Luka Bakar di Malang, Kini Jadi Tersangka

Avirista Midaada
Santri senior di Malang jadi tersangka usai setrika juniornya. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Santrisenior sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan dan penganiayaan. Dia menganiaya juniornya dengan cara menyetrika bagian dada hingga mengalami luka bakar.

Korban diketahui adik kelas sesama santri berinisial ST (15) kelas IX di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Kami telah memeriksa lima saksi dan menetapkan AF (19) sebagai tersangka. Dia warga Kecamatan Lawang yang juga santri di pondok pesantren tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (22/2/2024) siang.

Gandha menyebut, selain memeriksa lima saksi dalam penetapan tersangka santri senior di Ponpes Babul Khairat, polisi juga telah mengantongi hasil visum korban yang mengalami luka bakar pada bagian dada kiri. 

"Kami juga mengamankan sebuah setrika uap warna hitam beserta selang lalu kabel uap warna kuning panjang 2 meter," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

9 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

9 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal