Samanhudi Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Terancam 12 Tahun Penjara

Hari Tambayong
Samanhudi Anwar (tengah) ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Hari Tambayong)

BLITAR, iNews.id - Mantan Wali Kota BlitarSamanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangkaperampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia diduga menjadi otak perampokan tersebut.

Dirinya pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kita tegaskan dengan fakta dan alat bukti yang ada, kita yakini yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian kekerasan," kata Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan keterangan tiga tersangka NT, AJ dan AS yang telah ditahan, Samanhudi bertemu dengan ketiganya di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka lantas berkoordinasi tentang rencana aksi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.

“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.

Diketahui, aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar berlangsung 12 Desember 2022 lalu. Perampok menyekap Wali Kota Santoso dan istri serta 3 orang petugas Satpol PP. 

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mengendarai mobil plat merah yang belakangan diketahui sebagai plat palsu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal