Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus gratifikasi APBD Kota Malang. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono, dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman yang merupakan kontraktor Jembatan Kedungkandang.
Diketahui, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta. Arief kemudian juga menerima suaps sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. Namun, kata dia, pengembangan terus dilakukan KPK.
"Belum bisa kami konfirmasi jumlah, jabatan dan nama tersangka. Namun sudah ada pengembangan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Kemarin diperiksa 15 anggota DPRD Kota Malang," ucap Febri saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (20/3/2018).