"Jadi memang ada laporan juga dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap tersangka," kata dia.
Tersangka OAS mengatakan, dia merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, sehingga niat melakukan penistaan agama mengatasnamakan korban. Ide tersebut didapatnya sendiri dengan niat untuk merusak nama baik korban.
"Saya menyesal atas perbuatan tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar OAS.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan sanksi Rp1 miliar. Kini OAS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.