Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos

Sony Hermawan
Tudingan penistaan agama yang dilakukan pemuda di Surabaya kepada mantan pacarnya. (Foto: iNews/Sony).

"Jadi memang ada laporan juga dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap tersangka," kata dia.

Tersangka OAS mengatakan, dia merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, sehingga niat melakukan penistaan agama mengatasnamakan korban. Ide tersebut didapatnya sendiri dengan niat untuk merusak nama baik korban.

"Saya menyesal atas perbuatan tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar OAS.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan sanksi Rp1 miliar. Kini OAS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal