Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengatakan, eksekusi ini dilakukan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, karena PKB Jatim bisa menempati kantor di Graha Astranawa.
“Kami terima kasih karena proses penyelesaian masalah ini dengan sejuk, damai dan kondusif. DPW PKB Jatim juga memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bapak Choirul Anam atas pengertian dan kelegawaannya sehingga terjadi proses ini. Kami pastikan aset ini (Graha Astranawa) menjadi milik PKB Jatim. Bukan perseorangan," katanya.
Diketahui, eksekusi Gedung Astranawa ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No.W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, juru sita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.