SURABAYA, iNews.id - Rumah mewah bergaya Eropa dieksekusi dan dikosongkan paksa oleh juru sita pada Pengadilan Negeri Surabaya. Eksekusi dilakukan setelah pemohon lelang tidak dapat menguasai objek rumah yang dimenangkannya tersebut.
Rumah dua lantai tersebut berdiri di atas lahan seluas 240 meter persegi. Sejumlah barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa dan diangkut menggunakan truk.
Proses eksekusi rumah dilakukan juru sita PN Surabaya. Setelah membacakan surat penetapan eksekusi, petugas kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengosongan.
Eksekusi tersebut menarik perhatian warga sekitar. Petugas terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam rumah lantai dua tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Choirul Anam, mengatakan eksekusi bermula dari pemohon yang memenangkan lelang. Namun, pemohon tidak dapat memanfaatkan rumah karena termohon tidak mau keluar secara sukarela.