"Eksekusi ini bermula dari pemohon yang memenangkan lelang namun tidak bisa menguasai rumah. Termohon tidak mau keluar secara sukarela. Lelangnya itu hampir Rp2 miliar," ujarnya, Senin (8/6/2026).
Pemohon eksekusi dalam perkara ini yakni Yayasan Tarmoedji Tjondro Soedarmo. Yayasan tersebut sebelumnya memenangkan lelang atas objek rumah mewah bergaya Eropa tersebut.
Meski telah memenangkan lelang senilai hampir Rp2 miliar, pemohon disebut belum bisa menguasai rumah. Kondisi itu terjadi karena termohon eksekusi, Ngesti Utami Ekaningsih, memilih mempertahankan rumah.
Termohon juga melakukan perlawanan hukum atas proses eksekusi tersebut. Namun, pengosongan rumah tetap dilaksanakan berdasarkan penetapan PN Surabaya.
Setelah pembacaan surat penetapan eksekusi, juru sita langsung melakukan pengosongan. Seluruh barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan paksa dari lokasi.