Ronald Tannur Anak Politikus PKB Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera

Lukman Hakim
Terdakwa pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur yang merupakan anak politikus PKB divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024). (Foto: MPI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat membagikan curahan hatinya tentang kematian di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan bahwa ia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

29 hari lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

1 bulan lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

1 bulan lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

1 bulan lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal