Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Jatim dari 4 Tersangka Pengedar Narkoba

Sindonews.com
Lukman Hakim
Empat tersangka ditangkap petugas BNNP Jawa Timur, dalam penyelundupan 98,26 gram sabu. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim

Dia menambahkan, dua di antara empat tersangka, HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo. Di dalam Lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekat keluarga untuk mengendalikan aset-aset yang di luar.

HDJ pun mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam Lapas. "Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar Lapas, diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangga," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal