Pria di Malang Kirim Pekerja Migran Ilegal Bertahun-tahun, Korban Disiksa di Arab Saudi

Donald Karouw
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum. (Foto: dok Polri)

Polda Jatim tidak berhenti pada penangkapan MZ. Aparat masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap korban lain,” ucapnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang TPPO. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar melalui jalur tidak resmi.

“Jangan mudah tergiur gaji besar. Gunakan jalur resmi yang sudah disediakan pemerintah guna menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sulut Bongkar Jaringan TPPO, Gagalkan Pengiriman Korban ke Kamboja dan Papua

57 tahun lalu

Pekerja Migran Indonesia Perkuat Kepercayaan Diri lewat Pendidikan dan Dukungan Komunitas

57 tahun lalu

Viral Video PMI asal Karawang Disekap di Libya, Diduga jadi Korban TPPO

57 tahun lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

57 tahun lalu

Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal