Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Diwan Mohammad Zahri
Tiga napi Lapas Pamekasan bebas setelah dapat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Lapas Pamekasan)

PAMEKASAN, iNews.id - Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya menghirup udara bebas.
Mereka mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Total ada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima amnesti tersebut. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, masing-masing berinisial SB (32), JO (22), dan UA (24).

Kasubsi Registrasi Lapas Pamekasan, Maulidy, menjelaskan latar belakang ketiga napi.

“SB merupakan pengguna narkotika yang divonis 1 tahun 4 bulan. Dia memenuhi syarat amnesti karena bukan pengedar,” ujar Maulidy, Senin (4/8/2025).

Sementara JO dan UA merupakan narapidana penyandang gangguan jiwa. JO divonis 9 tahun, sedangkan UA dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Namun keduanya dinyatakan layak menerima amnesti setelah lolos verifikasi medis dan administratif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahagianya Kusnun Narapidana Jateng usai Terima Amnesti: Seperti Mimpi

57 tahun lalu

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas

57 tahun lalu

65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

57 tahun lalu

Mahfud MD Puji Prabowo soal Abolisi Tom dan Amnesti Hasto: Hukum Ditegakkan Bukan untuk Alat Politik

57 tahun lalu

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Noel: Hati Prabowo Seputih Salju, Memaafkan Tanpa Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal