Polresta Malang Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

Deni Irwansah
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

“Dari keduanya kami mengamankan 4,5 kg ganja kering siap edar. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut sisa dari total 10 kilogram ganja yang mereka edarkan,” katanya.

Leo mengatakan, pola penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan agar petugas tidak curiga. Mereka menyamarkan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online.

Kepada petugas, kedua tersangka berdalih hanya sebagai kurir. Dia bekerja untuk seorang bandar berinisial Z yang berada di dalam lapas di wilayah Sumatera. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200.000 untuk sekali packing dan mengirimkan ganja ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua Undang-Undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal