“Dari keduanya kami mengamankan 4,5 kg ganja kering siap edar. Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut sisa dari total 10 kilogram ganja yang mereka edarkan,” katanya.
Leo mengatakan, pola penjualan melalui ekspedisi ini dilakukan agar petugas tidak curiga. Mereka menyamarkan bisnis haramnya ini seolah-olah usaha toko online.
Kepada petugas, kedua tersangka berdalih hanya sebagai kurir. Dia bekerja untuk seorang bandar berinisial Z yang berada di dalam lapas di wilayah Sumatera. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200.000 untuk sekali packing dan mengirimkan ganja ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua Undang-Undang 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.