Dishub Jatim Minta Pengelola Penyeberangan Kapal Ferry Ketapang Bebaskan Rapid Test Penumpang

Umaya Khusniah
Surat Edaran Dinas Perhubungan Jatim yang ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Kalipuro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNew.id - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang. Meski demikian, para penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Permintaan ini diketahui berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan Jatim Nomor: 552/333/113.6/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Dr Nyono dan ditembuskan kepada Sekda Jatim.

Dalam surat tersebut menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tak hanya itu, peryataan tersebut juga diperkuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Tidak mensyaratkan kewajiban rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Nyono dalam surat edaran.

Maka dari itu, melalui surat ini, Dishub Jatim meminta agar PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal.

Meski tak mewajibkan tes cepat, namun penumpang diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, pengkuran suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga kebersihan dengan rajin cuci tangan serta tetap jaga jarak.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Lumajang Jatim, BMKG: Berpusat di Laut

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Tenggara Pacitan Jatim

5 hari lalu

Gara-Gara Uang Kerap Hilang Misterius, Warga Jember Pasang Spanduk Rawan Tuyul

6 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,4 Guncang Tenggara Jember Jatim

7 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal