Polresta Malang Gagalkan Peredaran Ganja 11.2 Kg dari Ladang Tebu

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti 11,2 kilogram ganja dari ladang tebu, Rabu (9/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, ada handphone, total 11,2 kilogram ganja kering yang kita amankan," tuturnya.

Sementara itu Wakasatnarkoba AKP Anton Widodo mengungkapkan, RK ini menerima sejumlah bonus dari BN untuk mengambil ganja dari BN di ladang tebu.

"Belum sempat mengedarkan nanti barang itu akan diambil sama orangnya BN, yang punya barang disuruh nyimpan dulu, nanti ada yang mau ngambil. Dia dapat bonus, sudah dapat di luar barang itu," ucapnya.

Sedangkan tersangka RK mengaku memang sengaja menyimpan ganja keris sejak Januari hingga Maret 2022. Ia mengaku menunggu perintah dari BN, agar ada orang yang mengambil barang haram dari rumahnya.

"Di simpan di rumah, nunggu perintah mau diambil sama orangnya BN. Disimpan dari Januari sampai Maret nunggu orangnya BN," kata RK.

Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 mengenai narkotika. "Tersangka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dengan dengan minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga hukuman," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal