Polresta Malang Gagalkan Peredaran 9,2 Kg Sabu dan Ganja dari Luar Jatim 

Deni Irwansyah
Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti 9,2 kilogram narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (23/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

Dari tersangka PT polisi mendapat barang haram berupa 2,7 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering. Barang haram tersebut didapat dari luar Jawa Timur, yang sedianya bakal diedarkan di Malang Raya.

"Barang ini dari luar Jatim, sudah beberapa kali mengedarkan ada 3 paket, 400 gram sudah diedarkan. Hasil pengembangan antar provinsi, dan nantinya akan terus kembangkan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada PT, warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini diketahui tersangka juga baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama mengedarkan narkotika. "Yang bersangkutan ini seorang residivis, pernah dihukum 7 tahun penjara, baru bebas tiga bulan lalu. Kasusnya sama narkotika juga," ujarnya.

Kini akibat ulahnya PT kembali meringkus di dalam jeruji besi dan terancam dua pasal tentang tindak pidana narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, ditambah sepertiga, serta Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Danang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal