Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan

Saif Hajarani
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Selasa (20/12/2022). (Foto: Saif Hajarani)

Choirul menyebut, SPK tersebut didapat tersangka dengan cara membelinya senilai Rp750 juta dari seseorang bebernam Surya Hadi. Pembayaran telah dilakukan, Fernando sudah membayar DP sebesar Rp350 juta.

"Melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," ucap Choirul.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal