Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Dunia di Bangkalan: Beroperasi Sejak Laga Qatar vs Ekuador

Taufik Syahrawi
Pelaku MR menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan, Jumat (2/11/2022). (Foto: iNews.id/Taufik Syahrawi).

Wiwit mengatakan, kasus ini terbongkar saat pertandingan antara Qatar dan Belanda. "Pelaku kami tangkap beserta daftar bursa taruhan dan uang hasil judi bola," ujarnya. 

Sementara itu, pelaku MR mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tertarik membuka bisnis judi bola memanfaatkan euforia masyarakat di Piala Dunia Qatar. "Saya hanya ambil untung 10 persen," katanya. 

Atas kasus ini perlaku MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang Larangan Usaha Perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Gowa Nekat Berupaya Kabur Nyebur ke Danau

57 tahun lalu

2 Kaki Tangan Bandar Judol Sindikat Kamboja Ditangkap, Berperan Telemarketing dan Desain Grafis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal