Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Tim iNews
Polda Jatim membongkar 66 kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. (Foto: Ist)

“Kami ingin ada efek jera yang nyata. Aliran dana akan kami telusuri hingga tuntas,” katanya.

Penyidik juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Terbongkar! Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas Digerebek, 12 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal