Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Rutan Ponorogo, 2 Orang Jadi Tersangka

Ahmad Subekhi
Polisi membongkar peredaran sabu-sabu dalam Rutan Ponorogo. Eks napi dan warga binaan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Polisi menangkap Kris Makrufi, mantan narapidana (napi) dan Deni Dwi, napi di Rutan Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, mengatakan keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Kris, lanjutnya, bertugas mengirim sabu-sabu ke dalam lapas.

Modus pengiriman dilakukan dengan dilempar ke kompleks rutan. Pengiriman pertama berhasil dilakukan.

Namun, pengiriman kedua gagal. Saat itulah polisi menangkap Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat lima gram yang dikemas dalam sabun sulfur.

Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka.

"Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya," ujar Wimboko, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto, mengakui ada kelemahan dari penjagaan petugas sehingga narkoba itu bisa lolos.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal