Polres Lubuklinggau Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

Era Neizma Wedya
Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp1 miliar. Barang haram tersebut hasil tangkapan sejak bulan Januari hingga Juni 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu total jumlah 1.085 gram dan ekstasi sebanyak 407 butir. Tersangka yang ditangkap 7 orang.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin (26/6/2024). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur pakai cairan deterjen. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika internasional. 

"Memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dari bulan Januari 2023  sampai bulan Juni ini," kata Kapolres.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Liga Futsal Profesional Putri 2023: Kebumen Angels Menang Comeback Lawan Putri Sumsel

57 tahun lalu

Bawa Sabu, Pemuda Asal Lampung Ditangkap Polres OKU Timur Sumsel

57 tahun lalu

BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel 

57 tahun lalu

4 Jemaah Haji Sumsel Meninggal Dunia, Terbaru dari OKU Timur

57 tahun lalu

Bikin Khawatir, Sumsel Peringkat Kedua Tertinggi Pemakai Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal