Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Avirista Midaada
Okezone
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

MALANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum menetapkan pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka. Alasannya karena masih menunggu sejumlah penyelidikan kasus tersebut rampung.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan kalau pelaku mutilasi Sugeng Santoso (49), belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (pelaku mutilasi) masih dalam penyelidikan," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Jatim, Jumat (17/5/2019).

Pihaknya juga masih menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) termasuk hasil autopsi korban dan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pelaku.

Selain itu, kata dia, informasi di lapangan juga masih digali petugas. Sebab, masih ada beberapa informasi kalau pelaku memiliki teman yang tahu bagaimana kesehariannya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal