“Penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Pertamina, kami masih melakukan pendalaman. Sebab, ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo," tandas Farman.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami jika menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji," ujar Farman.