"Setelah itu, pelaku menjual BBM bersubsidi dengan harga industri," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022).
Tak hanya BBM, tersangka lainnya bertugas mengoplos tabung gas elpiji dari ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 67.103 liter solar, 17.643 liter Pertalite, sembilan unit truk tangki, lima unit truk, kapal, ekskavator, 34 unit mobil, enam motor, 12 unit tandon plastik kapasitas 1.000 liter, 564 jeriken, 27 drum kosong.
Kemudian tiga buah mesin pompa, sembilan selang, uang tunai Rp14.088.000, 11 tabung elpiji kapasitas 50 kg, 21 tabung elpiji kosong kapasitas 3 kg, 540 tabung elpiji 3 kg baru, 357 tabung elpiji portabel, 30 tabung alat pemindah elpiji, satu karet kantong, dan empat pak segel plastik.
Estimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar itu sebesar Rp16 miliar.