Polda Jatim Olah TKP 12 Lokasi di SMA SPI Batu Milik Julianto Eka

Avirista Midaada
Polda Jatim mengolah TKP 12 lokasi di SMA SPI Kota Batu milik Julianto Eka Putra terdakwa kasus kekerasan seksual. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Sesuai keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat, kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi berkaitan ekonomi. Kemudian diverifikasi didampingi oleh ketua yayasan SPI, 12 titik sudah diklarifikasi yang diduga jadi lokasi eksploitasi ekonomi," tuturnya. 

Totok menjelaskan, tempat - tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI. 

"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," katanya. 

Diketahui, pemilik SMA SPI, Julianto Eka Putra (JEP) telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JEP diamankan tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas. 

JEP ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JEP menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal