Polda Jatim Musnahkan 53 Kg Sabu dan 31.836 Butir Pil Ekstasi

Lukman Hakim
Polda Jatim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (12/4/2021). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 53 kilogram (kg) sabu dan 7 kg ganja di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (12/4/2021). Selain itu, turut dimusnahkan 1,8 kg kokain, 31.836 butir pil ekstasi, 281.725 butir pil daftar G dan 142 gram tembakau gorila.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sebanyak 1.800 kasus dan melibatkan 2.205 tersangka. Rinciannya, dari Polda Jatim sebanyak 190 kasus dengan 223 tersangka. Sementara dari polres jajaran Polda Jatim sebanyak 1.610 kasus dengan 1.982 tersangka. 

"Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kasus mulai Januari hingga Maret 2021," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (12/4/2021).

Kapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan wujud dari sinergitas antara Polri, TNI, serta stake holder dan juga tokoh agama dalam memerangi narkoba. Perang narkoba menjadi perang bersama. 

"Mari kita tingkatkan sinergitas karena narkoba musuh kita bersama. Musnahkan narkoba dari Jatim," kata Kapolda.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

6 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal